Ads 468x60px

.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Gambaran Umum Organisasi PBC

GAMBARAN UMUM KELEMBAGAAN/ORGANISASI PBC 

Nama

Nama organisasi adalah PURI BIKE COMMUNITY disingkat PBC.

Tempat dan tanggal pendirian

PBC didirikan di Komplek Perum Puri Kencana Ciawi, pada tanggal 1 Juni 2011.

Sekretariat PBC

Komplek Perum Puri Ciawi Kencana.

Keanggotaan

Keanggotaan PBC terdiri dari 3 sifat anggota:
  1. Anggota Kehormatan yaitu angota yang ditetapkan oleh organisasi sebagai anggota kehormatan.
  2. Anggota Aktif yaitu anggota yang melaksanakan kewajiban dan mengikuti segala aturan organisasi yang ditandai dengan kepemilikan KTA, Sepeda. 
  3. Anggota Pasif yaitu seluruh warga Perum Puri Kencana Ciawi bagian dari anggota PBC.
Hak dan Kewajiban anggota aktif

Hak anggota PBC

Seluruh anggota PBC berhak mendapatkan perlakuan yang sama, dan berhak untuk mengemukakan pendapat, pemikiran, saran, dan ide-ide guna kemajuan organisasi.

Kewajiban anggota PBC
  1. Mengisi folmulir daftar anggota .
  2. Memiliki kartu anggota KTA.
  3. Memiliki sepeda.
  4. Mengikuti kegiatan rutin yang ditetapkan.
  5. Membayar iuran keanggotaan setiap bulan.
Sumber dana organisasi
  1. Iuran wajib anggota.
  2. Hasil usaha lain yang tidak mengikat.
  3. Bantuan dan swadaya masyarakat lain.
Kepengurusan

Kepengurusan organisasi PBC dibentuk berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota atau 2/3 +1 dari anggota yang hadir.

Susunan Pengurus 

Untuk berjalannya organisasi secara berkesinambungan maka ditetapkan susunan pengurus untuk masa periode yang terdiri dari: 
  • Ketua Umum.
  • Wakil Ketua.
  • Sekretaris.
  • Bendahara.
  • Wakil Bendahara.
  • Ketua Bidang Kesehatan.
  • Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi.
  • Ketua Bidang Pengembangan Sosial.
  • Ketua Bidang Keagamaan.
  • Ketua Bidang Kemitraan dan Keamanan.
  • Didalam bidang tersebut terdapat seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing masing bidang.

Batas waktu kepengurusan dan keanggotaan 

Batas waktu untuk kepengurusan organisasi PBC adalah 3 tahun masa kepengurusan.

Masa berlaku KTA 

Masa berlaku kartu anggota selama 1 tahun berjalan setelah 1 tahun KTA wajib untuk dilakukan perpanjangan.

Masa berakhir Kepengurusan dan Keanggotaan PBC 
  1. Masa jabatan periode habis.
  2. Meninggal dunia.
  3. Atas keinginan sendiri untuk mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengursan tanpa ada paksaan dari siapa pun.
  4. Diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.