GAMBARAN UMUM KELEMBAGAAN/ORGANISASI PBC
Nama
Nama organisasi adalah PURI BIKE COMMUNITY disingkat PBC.
Tempat dan tanggal pendirian
PBC didirikan di Komplek Perum Puri Kencana Ciawi, pada tanggal 1 Juni 2011.
Sekretariat PBC
Komplek Perum Puri Ciawi Kencana.
Keanggotaan
Keanggotaan PBC terdiri dari 3 sifat anggota:
- Anggota Kehormatan yaitu angota yang ditetapkan oleh organisasi sebagai anggota kehormatan.
- Anggota Aktif yaitu anggota yang melaksanakan kewajiban dan mengikuti segala aturan organisasi yang ditandai dengan kepemilikan KTA, Sepeda.
- Anggota Pasif yaitu seluruh warga Perum Puri Kencana Ciawi bagian dari anggota PBC.
Hak dan Kewajiban anggota aktif
Hak anggota PBC
Seluruh anggota PBC berhak mendapatkan perlakuan yang sama, dan berhak untuk mengemukakan pendapat, pemikiran, saran, dan ide-ide guna kemajuan organisasi.
Kewajiban anggota PBC
- Mengisi folmulir daftar anggota .
- Memiliki kartu anggota KTA.
- Memiliki sepeda.
- Mengikuti kegiatan rutin yang ditetapkan.
- Membayar iuran keanggotaan setiap bulan.
Sumber dana organisasi
- Iuran wajib anggota.
- Hasil usaha lain yang tidak mengikat.
- Bantuan dan swadaya masyarakat lain.
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi PBC dibentuk berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota atau 2/3 +1 dari anggota yang hadir.
Susunan Pengurus
Untuk berjalannya organisasi secara berkesinambungan maka ditetapkan susunan pengurus untuk masa periode yang terdiri dari:
- Ketua Umum.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Ketua Bidang Kesehatan.
- Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi.
- Ketua Bidang Pengembangan Sosial.
- Ketua Bidang Keagamaan.
- Ketua Bidang Kemitraan dan Keamanan.
- Didalam bidang tersebut terdapat seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing masing bidang.
Batas waktu kepengurusan dan keanggotaan
Batas waktu untuk kepengurusan organisasi PBC adalah 3 tahun masa kepengurusan.
Masa berlaku KTA
Masa berlaku kartu anggota selama 1 tahun berjalan setelah 1 tahun KTA wajib untuk dilakukan perpanjangan.
Masa berakhir Kepengurusan dan Keanggotaan PBC
- Masa jabatan periode habis.
- Meninggal dunia.
- Atas keinginan sendiri untuk mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengursan tanpa ada paksaan dari siapa pun.
- Diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.